Kehadiran Minimarket Semakin Mengkhawatirkan
Pendirian
minimarket di Kota Makassar telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 tahun
2009, tetapi tidak diatur secara rinci kisaran jarak antara pasar modern dengan
pasar tradisional.
Kondisi
ini diperparah dengan tindakan pelaku usaha yang cenderung acuh terhadap aturan
yang berlaku melalui Perda tersebut.
Tujuan
diakomodasinya pelaku usaha baik skala kecil maupun besar, dalam perda tersebut
adalah untuk menata keberadaan, mengatur pendirian dan penataan pasar modern
agar tidak mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah, serta
koperasi yang ada.
Sebanyak
76 minimarket tidak melengkapi izin sebagai kewajiban untuk tetap beroperasi.
Dihimpun dari fajaronline.com, sebanyak 456 minimarket yang beroperasi yang
melengkapi izin hanya 380 unit.
Rinciannya sebagai berikut:
a. Indomaret
147 unit
b. Alfa
Midi 55 unit
c. Alfa
Mart 164 unit
d. Circle
K 14 unit
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak
melengkapi dokumen sebagai syarat untuk tetap beroperasi baik berupa SITU,
SIUP, TDP, IMB, dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Penataan yang dilakukan juga belum optimal, sebab
beberapa minimarket yang disegel oleh Dinas DTRB tetap beroperasi kembali
bahkan segel dibuang ke selokan.
Terdapat banyak minimarket yang berdampingan atau
saling berhadapan di Kota Makassar.
Hal ini memicu kecenderungan mempengaruhi
perilaku konsumen untuk familiar
dengan kehadiran minimarket. Konsumen akan terbiasa dengan budaya potongan
harga dan bonus terhadap nominal pembelanjaan tertentu.
Sikap pemerintah yang seakan cuci tangan dengan dibebankannya
pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar modern secara mandiri,
ditunjukkan dengan tidak diaturnya jarak antara minimarket dan pasar
tradisional, usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan kewenangan otonomi yang
diberikan terbitlah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan,
Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, dengan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan
b. Keadilan
c. Kesamaan kedudukan dan kemitraan
d. Ketertiban dan kepastian hukum
e. Kelestarian lingkungan
f. Kejujuran usaha dan persaingan sehat.
Sejalan dengan itu maka pelaku usaha diharapkan
mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern
dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat
tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola
distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan.
Sementara itu, berkaitan dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku usaha minimarket di Kota Makassar, secara jelas
tergambarkan bahwa terjadi persaingan usaha yang tidak sehat diantara pelaku
usaha di Kota Makassar. Keberpihakan Pemerintah Kota Makassar cenderung
mengarah kepada pelaku usaha minimarket, dengan tidak dioptimalkannya penataan
terhadap minimarket.
Minimarket yang semakin menjamur di Kota Makassar
dengan strategi dan manajemen promosi secara modern yang berbeda di tiap
minimarket, menambah besaran peluang untuk mematikan pasar tradisional, usaha
mikro, kecil dan menengah serta koperasi yang ada. Di Kota Makassar sendiri tidak diatur secara rinci jarak antara minimarket dengan pasar tradisional.
Berbeda dengan di DKI Jakarta yang mengatur jarak antara minimarket dengan pasar lingkungan
“Untuk wilayah DKI
Jakarta misalnya, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 44 Tahun 2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (“Kepgub 44/2004”) yang merupakan peraturan pelaksana dari
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta (“Perda
DKI 2/2002”). Berdasarkan Pasal 8 Kepgub 44/2004 jo. Pasal 10 huruf a Perda DKI
2/2002, mini swalayan (minimarket) yang luas lantainya 100 m2 s.d. 200 m2 harus
berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan
lingkungan/kolektor/arteri.”
Hal ini diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatur regulasi secara rinci untuk menata keberadaan minimarket agar tidak mematikan pasar-pasar di sekitar minimarket tersebut berdiri.
Posting Komentar